
Kampanye pemerintah untuk mewajibkan pelaku usaha pada tahun 2024 sudah melaksanakan sertifikasi halal. Secara langsung maupun tidak telah mendorong kesadaran pelaku usaha dan masyarakat untuk peduli dengan kesehatan halal. Menyikapi hal tersebut, Pringsewuresto sebagai jaringan jasa boga yang telah eksis dari tahun 1987 telah mensertikasi halal terhadap seluruh sistemnya. sertifikasi halal nerupakan wujud komitmen Pringsewuresto dalam memuaskan pelanggan, memuaskan investor dan memuaskan mitra kerja terpercayanya.
Walau kondisi covid sudah berangsur pulih, lewat Survei Populix untuk Foodiz Academy diperoleh hasil sebagai berikut : Tiga tren peminatan kuliner pada 2023, yakni kembali ke selera nusantara atau ke makanan Indonesia, healthy food atau makanan sehat, dan makan di tempat atau dine in. Hal ini menunjukkan adanya potensi atau prospek peminatan wisata kuliner di masa depan.
Melalui Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, pemerintah membagi tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Pemerintah mewajibkan tiga kelompok produk tersebut sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Bila belum memiliki sertifikat halal, maka pelaku usaha akan diberi sanksi.
Sertifikasi Halal yang diterima Pringsewu merupakan wujud komitmen untuk memuaskan pelanggan. Inovasi menu dan layanan berkelanjutan sekaligus sebagai improvement atau keberlanjutan. Bagaimana cara memperoleh sertifikasi halal, simak link berikut : klik.