BPJS Ketenagakerjaan ialah program yang dibentuk oleh pemerintah guna memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja. Pemberi pekerjaan wajib untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk manfaatnya, dapat dinikmati baik saat masih bekerja ataupun saat purna kerja.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan terbagi dalam 5 program.
Berikut ulasan lengkapnya :
1. Jaminan Hari Tua – JHT
Manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta :
sebagian maksimal 10% dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.
2. Jaminan Kecelakaan – JKK
Memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja atau sebaliknya, hingga perjalanan dinas. Jaminan kesehatan tersebut juga termasuk penyakit yang disebabkan oleh lingkungan tempat bekerja.
3. Jaminan Kematian – JKM
Jaminan kematian diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Untuk besar manfaat yang diberikan berkala 24 bulan yaitu sebesar Rp12 juta yang dibayar sekaligus. Selain itu, jaminan kematian juga menanggung biaya pemakaman sebesar Rp10 juta. Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan juga memberikan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia dengan masa iur minimal 3 tahun maksimal Rp174 juta. Sehingga manfaat yang diberikan jaminan kematian sebesar Rp42 juta.
4. Jaminan Pensiun – JP
Manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia. Berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai:
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan – JKP
Manfaat JKP berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk manfaat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja di selenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan. Untuk manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat:
45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama
25% dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya
Dasar pembayaran upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp.5.000.000,00.
Demikian manfaat singkat dari BPJS ketenagakerjaan, BPJS hadir untuk melindungi pekerja dan pengusaha.